Mobil Modifikasi Bisa Diasuransikan? Ini Syarat dan Ketentuannya!

dapurpacu.com – Banyak pemilik mobil yang gemar memodifikasi kendaraannya agar tampil lebih unik dan sesuai selera. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah mobil modifikasi bisa diasuransikan? Jawabannya: bisa, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Perusahaan asuransi pada dasarnya bersedia menanggung mobil modifikasi, selama pemilik melaporkan perubahan yang dilakukan secara jujur dan lengkap. Kamu harus menginformasikan semua bagian yang dimodifikasi, mulai dari perubahan pada mesin, body kit, pelek, hingga interior kendaraan.

Pihak asuransi akan melakukan penilaian ulang terhadap mobil yang sudah dimodifikasi. Mereka biasanya mengirim tim untuk melakukan survei dan menghitung ulang nilai pertanggungan. Semakin besar nilai modifikasinya, semakin tinggi pula premi asuransinya. Hal ini wajar, karena risiko dan biaya penggantian juga ikut meningkat.

Beberapa modifikasi yang meningkatkan risiko kecelakaan—seperti ubahan pada sistem suspensi, rem, atau performa mesin—bisa membuat asuransi menolak permohonan atau memberi syarat khusus. Sebaliknya, modifikasi yang bersifat estetika, seperti penggantian warna atau audio system, lebih mudah disetujui.

Agar proses pengajuan lancar, kamu perlu menyertakan bukti-bukti modifikasi seperti faktur pembelian, foto kendaraan, dan surat keterangan bengkel modifikasi. Semua data ini membantu asuransi menilai nilai kendaraan secara akurat.

Kesimpulannya, mobil modifikasi tetap bisa diasuransikan asalkan kamu bersikap terbuka dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dengan begitu, kamu bisa menikmati hobi modifikasi tanpa khawatir soal perlindungan kendaraan.