Daerah Bromo Bebas Kendaraan Bermotor pada 12-13 Desember
DAPURPACU.COM – BB TNBTS – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sudah menyatakan bahwa Kawasan daerah Bromo tepatnya di Jawa Timur di bebaskan dalam aktivitas kendaraan bermotor pada tanggal 12-13 Desember 2023.
Septi Eka Wardani sudah menjelaskan, dikarenakan hal itu bertepatan dengan hari adatnya budaya Masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.
Adanya juga steril pada Kawasan daerah Bromo dari kendaraan bermotor di berlakukan pada tanggal 12-13 Desember 2023.
Dan setelah itu Kawasan daerah Bromo akan di steril dari kendaraan motor kembali pada 9-10 Januari 2023.
Dengan itu, Kawasan daerah Bromo tersebut lepas dari kendaraan bermotor dalam titik pengecualian dalam kondisi darurat, Kendaraan akan hanya boleh ada dan melintasi ketika dalam kondisi darurat dengan adanya kebutuhan yang penting.
Dengan adanya Bebas kendaraan di Kawasan daerah Bromo, batas kendaraan bermotor yang diperbolehkan lewat hanya dari wilayah Pasuruan hingga Pakis Bincil dan sementara dari wilayah Malang dan Lumajang hanya bisa hingga kawasan Jemplang.