Subaru Pastikan Surat Kepemilikan Mobil WRX Kepada Konsumen

Dapurpacu.com – Subaru Indonesia meluncurkan mobil WRX di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 Februari lalu. Pelanggan yang melakukan pembelian juga akan mendapat surat keanggotaan. Sebelumnya diberitakan media, pelanggan WRX mengeluh belum menerima dokumen kepemilikan WRX seperti STNK (Surat Tanda Nomor Mobil) dan BPKB (Buku Hak Milik Mobil) pada Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Arie Christopher, CEO Subaru Indonesia, menjelaskan WRX merupakan complete build unit (CBU) atau mobil utuh asal Jepang. Oleh karena itu, setiap mobil CBU yang pertama kali diluncurkan di Indonesia membutuhkan waktu rata-rata 6-8 bulan untuk mendapatkan sertifikat kepemilikannya. Sebab, banyak proses yang harus dilakukan, seperti pemeriksaan tipe, registrasi impor, dan Pendaftaran Bea Masuk Kendaraan (NJKB). Arie menambahkan, pihaknya selalu memberikan nasihat kepada nasabah mengenai masalah ini. Pelanggan Subaru WRX juga dikabarkan menerima surat di menit-menit terakhir. “Rencananya kami akan meluncurkan WRX sedan dan WRX wagon pada Februari di IIMS 2023.

Saat itu bulan November dan seluruh STNK akan tersedia pada akhir Oktober. Jadi menurutku suratnya sudah selesai. “Itu hanya proses karena ini mobil baru,” tambah Arie. Arie mengatakan, konsumen saat ini tidak perlu khawatir karena pihaknyalah yang bertanggung jawab menerbitkan surat izin kendaraan sementara serta surat keterangan lalu lintas yang diperbarui setiap bulan hingga terbitnya STNK.

“Kecuali STNK selesai, Anda harus memberikan dokumen perjalanan selama satu bulan sampai STNK selesai,” pungkas Arie.

Baca Juga:  GWM Tank 500 Tidak Dilapisi Baja, Begini Spesifikasinya