Di Semarang, Puluhan Kendaraan Dinas Telah Menjalani Uji Emisi Empat Di Antaranya Gagal

Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan uji emisi gas buang terhadap sejumlah kendaraan dinas dan operasional milik pemerintah daerah, dilansir Dapurpacu.com, Jakarta.

Danang Kurniawan, Plt Direktur Dinas Perhubungan Kota Semarang, membenarkan hal itu secara langsung. Ia mengklaim, baik Balai Kota Semarang maupun Kantor Organisasi Perangkat Pejabat (OPD) rutin melakukan uji emisi.

Ia mengklaim Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menjadi landasan dalam kegiatan uji emisi kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan tidak mempertimbangkan tahun pembuatan kendaraan saat melakukan uji emisi, namun ada kategori yang diuji, seperti jenis bahan bakar yang digunakan.

“Setelah itu, kami memeriksa persentase atau kategori hasil pengujian untuk menentukan apakah aman atau melampaui ambang batas. Dari sekitar 70 kendaraan yang diuji sebelumnya, empat dari sekitar 70 kendaraan yang diuji gagal atau melampaui batas.

Kendaraan yang melebihi batas harus dibawa ke tempat perbaikan untuk diservis, dan pengemudi harus diingatkan untuk mengisi bahan bakar (bahan bakar minyak) sesuai petunjuk.

“Di Balaikota, ini hanya berlaku untuk uji emisi. Hanya kendaraan yang melebihi ambang batas yang diperintahkan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dishub berniat melakukan uji emisi di garasi dan halte bersama Satlantas Polrestabes Semarang, termasuk terhadap bus Trans Semarang.

“Kami juga melakukan sidak di luar, memeriksa bus Trans Semarang yang parkir di halte dan kolam renang. Bersama polisi lalu lintas (Polrestabes Semarang), kami merencanakan dan melaksanakannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kingfest 2023 Siap Pupus Stigma Negatif Motor 2-Tak