Mobil Hybrid Akan Mendapatkan Insentif Tambahan, Begini Skemanya
dapurpacu.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik pembahasan insentif tambahan untuk kendaraan hybrid (HEV/Hybrid Electric Vehicles).
Pada GIIAS 2023, Menteri Perindustrian Agus menyampaikan hal tersebut.
Saat ditanya soal penambahan insentif untuk mobil hybrid, Agus menjawab, “Relaksasi mobil hybrid punya program sendiri,”.
Pemerintah saat ini sedang berbicara untuk memberikan lebih banyak insentif untuk kendaraan hybrid, Kita semua mengupayakan barang dan transportasi ramah lingkungan, lanjutnya.
Meski begitu, dia mengklaim selama ini insentif BEV (Battery Electric Vehicle) diperlakukan berbeda dengan insentif mobil hybrid.
Akibatnya, insentif untuk kendaraan hybrid akan dimasukkan.
Namun, basisnya didasarkan pada emisi karbon yang dihasilkan, bukan insentif pajak fiskal.
“Mengurangi karbon adalah dasarnya. Insentif yang lebih tinggi akan diberikan begitu kita mengukur karbon, lanjut Agus.
Namun, daripada insentif pajak finansial, basisnya didasarkan pada jumlah emisi karbon yang dihasilkan.
“Mengurangi karbon adalah titik awalnya. Begitu kami mengukur karbon, kami akan menawarkan insentif yang lebih tinggi, kata Agus.
Sebenarnya, keduanya mampu mengurangi emisi karbon jika kita mempertimbangkan aspek emisi tersebut.
Karena kemampuannya untuk mengurangi emisi karbon hingga 49%, kendaraan hybrid diusulkan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif keuangan tambahan.
Sebagai analogi, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang mencapai 100% potensinya untuk mengurangi emisi setara dengan dua kendaraan hybrid.
Kendaraan HEV mendapatkan berbagai insentif tambahan, antara lain pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB HEV sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE), yakni sebesar 12,5% dan 1,75%.
Sehingga totalnya mencapai 14,25%. Sedangkan tarif PPnBM mobil hybrid mencapai 6%, hal ini sesuai PP 74 tahun 2021.
Bandingkan dengan BEV yang menerima PPnBM, PKB, dan 0% BBNKB, lalu.
Selain itu, BEV menerima pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% hingga 1% dari tarif standar 11%.
Tarif PKB dan BBNKB HEV akan diturunkan masing-masing menjadi 7,5 persen dan 1,3 persen, sehingga tarif akhir menjadi 8,1 persen.
Kemudian, disarankan agar PPnBM HEV diturunkan menjadi 0% atau sekurang-kurangnya sama dengan LCGC sebesar 3%.
Diantisipasi bahwa insentif tambahan ini akan memungkinkan penurunan harga kendaraan hybrid antara 8 dan 11%.
Alhasil, harga kendaraan hybrid yang saat ini berada di kisaran Rp 450 juta hingga Rp 400 juta bisa turun.
Pada kenyataannya, kendaraan hybrid dapat dijual hanya dengan harga Rp. jika juga mendapat reward karena menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, mirip dengan BEV, bisa menghasilkan 400 juta.
Sejumlah tambahan insentif HEV diyakini dapat mendongkrak penjualan HEV menjadi 104 ribu unit pada 2025.
Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV, seperti baterai, sehingga ke depannya bisa menjadi basis produksi HEV untuk pasar dunia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji apakah akan memberikan insentif tambahan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat di luar PPnBM sebesar 6%.
“Emisi karbon yang dihasilkan HEV merupakan konsep Kementerian Perindustrian yang menjadi dasar pemberian insentif,”.
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian menyatakan, semakin rendah emisinya, semakin banyak insentif yang harus diberikan kepada mobil hybrid, meski bentuknya belum dirumuskan.