Peraturan Jalan Tol Yang Harus Diketahui Pengemudi

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Metode berbayar semakin berkembang dan ada sedikit kendala untuk membuat metode yang baik dan efektif. Di Indonesia sendiri, jalan tol banyak digunakan oleh Perusahaan Tol Komersial (BUJT), baik pemerintah maupun swasta.

Sebagai alternatif dari jalan umum biasa, jalan tol memiliki banyak aturan khusus yang harus dipatuhi oleh para pengemudi. Pengetahuan ini harus dimiliki oleh setiap pengemudi yang menggunakan jalan tol agar tidak terjadi hal-hal buruk seperti kecelakaan. Perhatikan aturan jalan tol yang harus diketahui pengemudi sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah No. 15 Tahun 2005.

dapurpacu.com

1. Penggunaan jalan raya Pekerja dilarang membayar di jalan. Jalur di sebelah kanan hanya untuk mobil yang lebih cepat dari mobil di sebelah kiri, yaitu melintas. Kecepatan juga harus menghormati batas yang ditetapkan. Kendaraan tidak dapat diderek melalui jalan darat, kecuali derek pemerintah yang disediakan oleh BUJT. Pekerja payroll yang membutuhkan jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.

2. Kecepatan minimum dan biaya maksimumPada kepadatan normal, pengemudi harus memberlakukan batas kecepatan minimum untuk menjaga keselamatan dan keamanan setiap pengguna. Jalan tol antar kota diatur berdasarkan kecepatan rencana minimal 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota dirancang dengan kecepatan rencana minimal 1 km 60 per jam. Saat ini beban gardan terberat di jalan tol adalah 8 ton.

3. Menggunakan bahu jalan Untuk berbagai keadaan darurat, setiap sisi jalan memiliki bahu di sebelah kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Meski biasanya sepi, jangan menyeberang jalan dengan bahu jalan.

Baca Juga:  Honda Memperkenalkan WR-V Di Indonesia

4. Metode kompensasi sentral Ruas jalan tol berfungsi sebagai jalur pemisah untuk lalu lintas yang datang. Pengemudi dilarang berhenti di bagian ini meski dalam keadaan darurat. Hanya mereka yang membayar uang yang dapat memotong atau melewati tengah untuk berbelok.

5. Larangan masuk dan keluarnya penumpang Pengemudi dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan di jalan raya, pinggir jalan, dan gerbang tol. Kegiatan step down ini dapat mempengaruhi kecepatan lalu lintas tol.

6. Larangan pembuangan limbah
Di sepanjang jalan tol, pengemudi dilarang membuang apapun, baik sengaja maupun tidak. Membuang sampah sembarangan di jalan tol mempengaruhi kenyamanan berkendara.

7. Instruksi penandaan biru dan hijau Jalan tol memiliki marka biru atau hijau. Jadi apa arti warna yang berbeda dari tanda arah ini?

Pada dasarnya, tanda biru dengan teks putih atau simbol adalah sebuah sistem. Artinya petunjuk yang berwarna biru itu harus diikuti kalau mau ke sini, tidak ada jalan lain. Untuk sementara tidak wajib mengikuti indikator hijau karena masih ada petunjuk lainnya.