Industri Otomotif Aceh Desak Perpanjangan Keringanan Pajak Kendaraan
DAPURPACU.COM – Para pelaku industri otomotif di Aceh meminta Gubernur Aceh memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Azhar, perwakilan Persatuan Industri Otomotif Aceh, menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers di Sirnagalih, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Ia menyatakan bahwa keberlanjutan insentif ini bisa membantu memulihkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor otomotif.
Penjualan Kendaraan Turun Tajam
Azhar, yang juga menjabat sebagai Operation Manager PT Dunia Barusa, menyebutkan bahwa penjualan kendaraan di Aceh anjlok sekitar 27 persen dibanding tahun 2024. Ia menilai insentif pajak dapat membuat harga kendaraan lebih terjangkau dan pasar kembali bergairah.
“Jika pajak naik, otomatis harga kendaraan ikut naik. Ini akan menekan minat beli masyarakat,” ujar Azhar.
Dampak Kompetisi Antarprovinsi
Azhar mengingatkan soal kondisi serupa yang terjadi pada 2018. Saat itu, tarif pajak kendaraan di Aceh lebih tinggi daripada di Sumatera Utara. Di Aceh, pajak mencapai 13 persen, sementara Sumatera Utara hanya 10 persen. Akibatnya, banyak konsumen memilih membeli kendaraan dari luar daerah.
“Saat ada selisih pajak yang besar, uang konsumen justru mengalir ke provinsi tetangga,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Sumatera Utara telah memperpanjang program insentif pajak hingga Desember 2025. Menurut Azhar, jika Aceh tidak mengikuti langkah serupa, potensi pasar lokal bisa terus merosot.
Surat Resmi Telah Dikirim
Pelaku industri otomotif di Aceh telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Surat ini berisi aspirasi dan harapan agar program keringanan pajak kendaraan tetap dilanjutkan.
Azhar berharap Gubernur menindaklanjuti surat tersebut dengan keputusan konkret dalam waktu dekat.
Rincian Insentif dalam Kebijakan Sebelumnya
Program keringanan pajak yang berlaku sejak 5 Januari hingga 30 Juni 2025 itu merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024. Kebijakan tersebut memuat berbagai pengurangan pajak, antara lain:
- BBNKB umum: diskon 39,75%
- BBNKB angkutan umum orang: diskon 81,92%
- BBNKB angkutan umum barang: diskon 63,85%
- PKB kendaraan pribadi/badan: diskon 9,63% (tidak termasuk kendaraan produksi 2025)
- PKB kendaraan khusus (ambulans, pemadam kebakaran, sosial, keagamaan, dan milik pemerintah): diskon 9,63%
Tambahan Manfaat Lain
Selain pengurangan tarif, kebijakan tersebut juga mencakup:
- Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025
- Penghapusan sanksi administratif untuk berbagai jenis pajak daerah
- Pembulatan ke bawah terhadap nominal pajak setelah dikurangi, hingga tiga digit terakhir
- Contoh: Rp 18.002.700 dibulatkan menjadi Rp 18.002.000
Harapan untuk Stabilitas Ekonomi Daerah
Azhar menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menjaga daya saing industri otomotif di Aceh. Ia percaya bahwa dengan perpanjangan program, roda ekonomi daerah akan terus bergerak dan masyarakat tetap bisa menjangkau kendaraan dengan harga bersaing.