BAIC Incar Kelonggran Ganjil Genap untuk Mobil Hybrid
Dapurpacu.com – Produsen otomotif asal Tiongkok, BAIC, tengah bersiap menghadirkan mobil hybrid ke pasar Indonesia. Namun, sebelum unit-unit tersebut mengaspal, mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan khusus kepada pemerintah: bebaskan mobil hybrid dari aturan ganjil genap.
Permintaan Langsung dari Petinggi BAIC Indonesia
Jerry Hermawan Lo, Founder PT JHL International Otomotif (JIO) sebagai pemegang merek BAIC di Indonesia, mengutarakan harapan tersebut saat meresmikan produksi BAIC BJ40 Plus di Purwakarta.
“Kami ingin pemerintah memberikan perlakuan yang adil. Kalau mobil listrik mendapat keistimewaan berupa bebas ganjil genap dan pelat biru, maka mobil hybrid juga seharusnya bisa bersaing dengan insentif serupa,” kata Jerry, Jumat (6 Juni 2025).
Tantangan Mobil Listrik di Medan Berat
Jerry menjelaskan bahwa BAIC BJ40 dirancang sebagai kendaraan off-road yang tangguh, bukan untuk medan perkotaan saja. Oleh karena itu, mengandalkan motor listrik sepenuhnya bukan pilihan ideal, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur SPKLU seperti wilayah pegunungan.
“Hybrid itu solusi terbaik untuk daerah terpencil. Kami ingin memproduksi hybrid dalam beberapa tahun ke depan, dan kami harap pemda di kota-kota besar bisa mempertimbangkan soal ganjil genap ini,” ujarnya.
Aturan Ganjil Genap: Siapa yang Dikecualikan?
Saat ini, aturan ganjil genap di Jakarta membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor dan tanggal kalender, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Namun, beberapa kendaraan telah memperoleh pengecualian berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020, seperti:
- Mobil listrik (EV)
- Kendaraan disabilitas
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Truk tangki BBM
- Mobil dinas pemerintah, TNI, dan Polri
- Mobil pejabat tinggi negara dan tamu asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang BI
- Kendaraan tertentu sesuai keputusan Kepolisian
Mobil Hybrid Belum Masuk Daftar
Saat ini, pemerintah belum memasukkan mobil hybrid dalam daftar pengecualian. Artinya, kendaraan hybrid tetap harus mengikuti aturan ganjil genap seperti mobil bensin pada umumnya. Jika melanggar, pengendara bisa terkena tilang dan membayar denda sebesar Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Harapan Industri terhadap Regulasi
Permintaan dari BAIC mencerminkan aspirasi banyak produsen otomotif yang ingin teknologi ramah lingkungan mendapat dukungan lebih luas, tidak terbatas pada mobil listrik murni saja.
Kini, semuanya kembali ke tangan pembuat kebijakan. Apakah pemerintah akan membuka peluang bagi mobil hybrid agar ikut bebas ganjil genap? Kita tunggu langkah selanjutnya.