Mobil

Hukuman Untuk Mobil Biasa Yang Menggunakan Rotator, Ini Hukumnya

Dapurpacu.com – Rotator atau stroboscope merupakan salah satu aksesoris pada body mobil. Kedipan lampu yang menyinari warna ini banyak dijumpai pada kendaraan khusus, seperti mobil polisi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pemerintah lainnya. Namun, tidak sedikit orang yang tidak mau diperbolehkan memasang strobo untuk kepentingan estetika. Lantas apa sanksi bagi mobil biasa yang menggunakan rotator? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stroboscope adalah alat yang dapat memancarkan cahaya dengan cepat dan dalam waktu singkat. Strobe atau rotator juga dapat menyorot objek bergerak pada waktu tertentu. Peraturan untuk kendaraan sipil yang menggunakan rotator

Dalam Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan bahwa setiap kendaraan angkutan umum dilarang memasang perlengkapan yang dapat mempengaruhi keselamatan jalan. Sedangkan pada pasal 59, untuk keperluan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu kedip dan/atau sirine. Lampu lalu lintas yang disebutkan dalam peraturan tersebut terbagi menjadi tiga warna, antara lain:

– lampu lalu lintas merah atau biru dan sirene berfungsi sebagai sinyal untuk mobil dengan lisensi asli.
– Tujuan lampu lalu lintas berwarna kuning adalah untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya. Penggunaan lampu lalu lintas dan sirene khusus untuk kendaraan tertentu, khususnya

– Sirene dan rotator berwarna biru untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

– Sirene dan strobo merah untuk kendaraan yang ditangkap, pimpinan TNI, pemadam kebakaran, pendengar, kendaraan, palang merah dan penyelamat. – Lampu lalu lintas warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan pembiayaan lalu lintas, pemeriksaan kantor dan perlengkapan LLAJ, pengiriman barang khusus, dan kendaraan pemeliharaan dan pembersihan kantor umum.

Selain itu, dalam Pasal 134 peraturan yang sama, kendaraan yang memasang rotator sebagaimana tersebut di atas juga mendapat hak dasar. Kunci untuk menang di jalan adalah dalam proses ini.

– Mobil pemadam kebakaran (damkar) sedang beroperasi. – ambulans yang mengangkut pasien.

– Kendaraan bermotor membantu mengangkut korban kecelakaan lalu lintas. – Bus untuk pengelolaan perusahaan negara.

– Mobil kepala dan kepala negara asing dan perusahaan internasional membuat pengunjung ke negara itu. – Gerakan prosesi pemakaman.

– Kendaraan dan/atau kendaraan kepentingan tertentu yang menjadi perhatian polisi. Selain itu, melalui Undang-Undang Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam kondisi tertentu dan penggunaan jalan selain pekerjaan jalan, dijelaskan bahwa pegawai berhak menggunakan peralatan pengatur lalu lintas.

Bantuan yang dimaksud dalam Pasal 9 adalah lampu kedip berwarna biru yang berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar memperlambat kecepatannya. Penentuan kendaraan biasa menggunakan rotator
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aturan penggunaan rotator pada kendaraan khusus tidak sembarangan. Pemasangan diperlukan untuk tindakan kepentingan umum menurut pasal 134 undang-undang no. 22 tahun 2009. Namun, jika terbukti melanggar, kota yang memasang rotator atau strobo akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (4) peraturan yang sama. Ancamannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Berikut ini informasi tentang peraturan dan sanksi bagi kendaraan sipil yang menggunakan rotator. Jika nekat untuk memecahkannya, akibatnya tidak hanya merugikan orang lain karena hilangnya penglihatan pengemudi. Namun, penjahat juga terancam hukuman penjara. Semoga ini bisa membantu Anda.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Jelang MotoGP 2025, Marc Marquez Coba Panigale V2 di Valencia

Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez, menunjukkan antusiasme tinggi menjelang musim MotoGP 2025. Meski tes…

13 jam ago

Jorge Martin Fokus Adaptasi Di Dunia MotoGP 2025

Jorge Martin, yang sukses menjadi juara dunia MotoGP 2024 bersama Ducati, kini menghadapi tantangan baru…

14 jam ago

Ryo Hirakawa Bergabung dengan Alpine sebagai Pembalap Penguji

Pemenang Le Mans 24 Hours, Ryo Hirakawa, resmi bergabung dengan tim Formula 1 Alpine sebagai…

3 hari ago

MotoGP 2025: Jejak Langkah Rookie, Akankah Sehebat Pedro?

MotoGP 2025 akan diramaikan oleh tiga pendatang baru, yaitu Ai Ogura, Fermin Aldeguer, dan Somkiat…

3 hari ago

Suzuki Indonesia Siap Luncurkan Kendaraan Baru, Diduga Fronx

Suzuki Indonesia telah terdaftar dengan kendaraan baru untuk pasar domestik. Kendaraan ini diduga kuat merupakan…

5 hari ago

FIA Rilis Jadwal Resmi Formula E Musim 2025

Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Kejuaraan Dunia Formula E musim…

5 hari ago