Pemerintah gencar mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kelonggaran dan keuntungan, termasuk bebas Retribusi Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Keistimewaan ini juga dialami langsung oleh salah satu konsumen Hyundai Ioniq 5. Dalam unggahan Facebook dari grup Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia, seorang pemilik membagikan berapa pajak yang harus dia bayar selama setahun.
Dalam foto yang diunggah pemilik akun bernama Aloysius Adrian, diketahui bahwa Hyundai Ioniq 5 tidak dikenakan pajak, baik itu biaya cetak PKB, BBNKB, maupun TNKB.
Satu-satunya jumlah yang dibayarkan kepada pemilik Ioniq 5 adalah kontribusi wajib untuk dana darurat jalan atau SWDKLLJ, yang hanya sebesar Rp 143.000. SWDKLLJ adalah premi asuransi yang harus dibayarkan dan dikembalikan saat pemilik mengalami kecelakaan di jalan raya.
“Saya telah menggunakan i5 selama setahun. Membayar pembaruan STNK satu tahun didasarkan pada nilai absolut untuk membuat Anda tersenyum. Staf di stasiun Samsat sebelumnya juga mengatakan, “Wah, ringan pak,” tulis akun Aloysius.
Pencarian mobil listrik yang dilepaskan dalam nilai RP. 800 juta, yang lebih murah daripada setiap tahun di Honda PCX 2020.
Pembayar Pajak dari Honda PCX Total RPX50 2008 200. Rinciannya, biaya PKB adalah Rp465.200 dan SWDKLLJ adalah Rp43.000.
Namun, pemilik Ioniq 5 mengatakan membayar sejumlah pajak ke Samsat Jabar karena rumahnya berada di Kota Bandung. Menurutnya, besaran pajak Ioniq 5 di daerah lain bisa saja berbeda.
PKB lama mobil listrik
Sebelum aturan ini, pajak mobil listrik sebenarnya sangat terjangkau, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak atas pajak mobil listrik, kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor. biaya kepemilikan untuk tahun 2021 . Dalam undang-undang ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 1, kontribusi PKB untuk kendaraan listrik baterai adalah 10%.
Penghitungan PKB untuk kendaraan listrik dapat dilakukan dengan menggunakan Nilai Pasar Kendaraan (NJKB) dikalikan 2%. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lihat Juga :
Pangkas Inden, Hyundai Tambah Pasokan Ioniq 5 Jadi 1.000 Unit Sebulan
Contoh, jika Desta ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Lalu baca:
PKB = NJKB x 2%.
PKB = Rp488.000.000 x 2% = Rp9.760.000. Merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10% × Rp9.760.000 = Rp976.000.
Kemudian ini Rp 976.000 ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sesuai suntingan Menkeu nomor 16 tahun 2017). Jadi, total pajak EV yang harus dibayar adalah Rp976.000 + Rp143.000 = Rp1.119.000.
Pemenang Le Mans 24 Hours, Ryo Hirakawa, resmi bergabung dengan tim Formula 1 Alpine sebagai…
MotoGP 2025 akan diramaikan oleh tiga pendatang baru, yaitu Ai Ogura, Fermin Aldeguer, dan Somkiat…
Suzuki Indonesia telah terdaftar dengan kendaraan baru untuk pasar domestik. Kendaraan ini diduga kuat merupakan…
Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Kejuaraan Dunia Formula E musim…
Zhou Guanyu merasa bangga telah mengukir sejarah sebagai pembalap Formula 1 pertama dari China, meskipun…
Nico Hulkenberg, pembalap Formula 1 asal Jerman yang dikenal karena konsistensinya di lintasan, telah mencapai…