Inilah Yang Dimaksud Dengan Emisi Pada Kendaraan
dapurpacu.com – Pemerintah akhir-akhir ini bekerja sangat keras untuk mencapai terobosan dalam penurunan laju emisi. Misalnya saja penerapan WFH bagi pegawai negeri sipil (PNS), pemberian berbagai subsidi kendaraan listrik, dan yang terbaru melakukan razia uji emisi.
Udara wilayah Jabodetabek dikabarkan sangat beracun sehingga berstatus darurat. Banyaknya kendaraan di kawasan yang sangat padat menjadi salah satu faktor yang disorot.
Karena mesin berbahan bakar minyak masih menyumbang porsi besar pada kendaraan bermotor di Indonesia, hal ini terkait dengan emisi kendaraan.
Setiap kendaraan berbahan bakar minyak mengeluarkan gas buang, menurut Hardi Wibowo, pemilik Aha Motor.
Menurut Hardi “Gas buang atau asap buangan yang dihasilkan oleh mesin pembakaran ini disebut sebagai emisi kendaraan, sehingga mobil listrik akan disebut sebagai mobil tanpa emisi, seperti Nissan Leaf yang menggunakan slogan Zero Emission.”.
Menurut Hardi, jumlah zat beracun yang dihasilkan mesin pembakaran pada asap knalpot harus dikurangi karena jumlahnya banyak.
Kendaraan bermotor mengeluarkan berbagai macam emisi, antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timbal (Pb), dan karbon dioksida (CO2).
Oleh karena itu, Hardi menjelaskan, “Dalam uji emisi kendaraan diukur jumlah unsur senyawa tersebut, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin baik.”.
Kendaraan bermesin pembakaran tentu saja harus dibuat dengan standar Euro yang ketat jika ingin memiliki emisi yang rendah.
Tugas pengguna selanjutnya, menurut Hardi, hanyalah merawat kendaraan agar mesin tetap bekerja dengan baik dan mengeluarkan emisi minimal dengan asumsi kendaraan sudah memenuhi standar emisi yang baik.
Oleh karena itu, polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bertenaga mesin pembakaran disebut emisi kendaraan. Kendaraan jenis ini pasti mengeluarkan emisi, namun pengguna hanya bisa mengatur seberapa besarnya.