Syarat Dan Biaya Membuat SIM Internasional Sebelum Berkendara Di Luar Negeri
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengendara. SIM juga merupakan bentuk mengemudi mobil atau sepeda motor. Selain mengeluarkan SIM A dan C, Polri juga menerima SIM internasional.
Kartu SIM ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengemudi sebelum berkendara ke luar negeri. Sekadar informasi, SIM jenis ini tersedia di 92 negara yang menghormati, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada tahun 1968.
Saat ini SIM internasional yang diterbitkan kepolisian setempat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan, dan Undang-Undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Formulir dan Tarif atas Formulir Pajak Penghasilan di luar negeri. Bagi yang ingin mendaftar, prosesnya sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui laman pendaftaran https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Mengenai harga tersebut, pembuatan SIM asing merupakan undang-undang pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif untuk jenis penghasilan selain pajak negara, yaitu Rp 250.000. Saat ini, biaya perpanjangan adalah Rp 225.000. SIM internasional juga memiliki tanggal kadaluwarsa. Sementara kartu SIM standar berlaku selama 5 tahun, kartu SIM internasional hanya berlaku selama 3 tahun.
Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pemohon yang ingin membuat SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata -Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kontak lens/softlens
- Bukan foto hitam putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)