Pemerintah Menetapkan Anggaran Mobil Dinas Listrik Untuk Pejabat Eselon I Rp 966 Juta\Unit
Pemerintah telah menetapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pejabat. Pejabat eselon I akan mendapatkan anggaran mobil dinas Rp 900 jutaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Berikut rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas:
- Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000/unit
- Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000/unit
- Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000/unit
- Kendaraan Roda Dua: Rp 28.000.000/unit.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis aturan tersebut.
Di dalam aturan itu juga dirici biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.
“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya,” tulisnya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).