Motor

Waspadai tempat parkir Nuthuk di Yogya, berikut daftar tarif resmi parkir

Banyak wisatawan ke Yogyakarta yang mengeluhkan biaya parkir mobil atau motor yang sangat mahal atau disebut juga dengan biaya parkir nuthuk (ngetok). Oleh karena itu, wisatawan pada masa mudik Lebaran 2023 harus mengetahui tarif parkir yang sebenarnya. Ditya Nanaryo Aji, Koordinator Kelompok Humas Substansi, Bagian Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, mengatakan masyarakat harus membayar petugas parkir resmi yang ditunjuk pemerintah setempat.

“Parkir dinas di Yogya punya ciri khusus,” kata Ditya, Selasa, 18 April 2023. Keistimewaan petugas parkir resmi adalah mengenakan seragam, kartu parkir atau kartu parkir berlubang dan tarif parkir tidak melebihi yang tertera di surat edaran.

Menurut Ditya, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi menjadi tiga kawasan, yakni kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3. Tempat parkir Area 1 berada di sekitar kawasan wisata Yogya, yang meliputi:
1. Jalan Mangkubumi
2. Jalan Margo Utomo
3. Calle Wongsodirjan
4. Calle Urip Sumoharjo
5. Jalan prof. John
6. Jalan Secodiningratan
7. Jalan Pajeksan
8. Lewat Beskalan
9. Calle Reksobyan
10. Via Sosrowijayan
11 cara perwakilan
12. Jalan Suryatmajan
13 Calle Ketandan
14. Jalan Kebun Raya Gembira Loka
15. Parcheggio speciale Senopati (TKP).
16.TKP Ngabean
17 TKP sriwedari
18. TKP Limaran
19 Malioboro TKP 1 dan 2.

Tarif parkir di zona 1 adalah:
1. Bus besar untuk 3 jam pertama biaya Rp 75.000, sisanya Rp 25.000 per jam
2. Bus sedang untuk 3 jam pertama dikenakan biaya Rp50.000, selebihnya Rp15.000 per jam
3. 2 jam pertama untuk mobil Rp 5.000, selebihnya Rp 2.500 per jam
4. Sepeda motor 2 jam pertama Rp 2.000, istirahat Rp 1.500 per jam. Ditya menegaskan, operator parkir wajib menginformasikan kepada pengguna jasa tentang tarif resmi parkir. Transparansi harus dilakukan agar biaya parkir tidak dipungut, bahkan saat mudik Lebaran 2023. “Agar masyarakat paham dan memiliki pilihan untuk tetap parkir di tempat itu atau tidak.”

Jika menemukan adanya penipuan atau pungli parkir selama Lebaran 2023, Ditya meminta masyarakat untuk melaporkannya ke Satgas Pengaduan Rapi Parkir Kota Yogyakarta di nomor 081802704212.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Jelang MotoGP 2025, Marc Marquez Coba Panigale V2 di Valencia

Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez, menunjukkan antusiasme tinggi menjelang musim MotoGP 2025. Meski tes…

13 jam ago

Jorge Martin Fokus Adaptasi Di Dunia MotoGP 2025

Jorge Martin, yang sukses menjadi juara dunia MotoGP 2024 bersama Ducati, kini menghadapi tantangan baru…

14 jam ago

Ryo Hirakawa Bergabung dengan Alpine sebagai Pembalap Penguji

Pemenang Le Mans 24 Hours, Ryo Hirakawa, resmi bergabung dengan tim Formula 1 Alpine sebagai…

3 hari ago

MotoGP 2025: Jejak Langkah Rookie, Akankah Sehebat Pedro?

MotoGP 2025 akan diramaikan oleh tiga pendatang baru, yaitu Ai Ogura, Fermin Aldeguer, dan Somkiat…

3 hari ago

Suzuki Indonesia Siap Luncurkan Kendaraan Baru, Diduga Fronx

Suzuki Indonesia telah terdaftar dengan kendaraan baru untuk pasar domestik. Kendaraan ini diduga kuat merupakan…

5 hari ago

FIA Rilis Jadwal Resmi Formula E Musim 2025

Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Kejuaraan Dunia Formula E musim…

5 hari ago