Bengkel Mobil

Syarat Mobil Listrik Bebas Biaya Impor

DAPURPACU.COM – Pemerintah resmi memberikan insentif impor berupa pembebasan bea cukai masuk dalam pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut.

Aturan pembebasan biaya impor untuk mobil listrik CBU dan CKD termasuk dalam Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua produsen. Sebab, menurut pasal 2 ayat 4 dan 5, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, mereka harus berkomitmen memproduksi lokal kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.

Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia. Kemudian yang ketiga untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.

Menurut pasal 2 ayat 5, pemanfaatan insentif tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025. Namun pemerintah melalui pasal 7 ayat 1 akan menagih komitmen investasi dan produksi para pelaku usaha. Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi untuk penerima insentif impor yang tak mematuhi komitmen tersebut. Pada pasal 10 ayat 7 dan 8 dijelaskan sanksi yang dibayar ke pemerintah senilai insentif yang sudah dimanfaatkan. Surat pengenaan sanksi tersebut sebagai dasar pelaku usaha melakukan pembayaran sanksi kas negara.

 

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Ryo Hirakawa Bergabung dengan Alpine sebagai Pembalap Penguji

Pemenang Le Mans 24 Hours, Ryo Hirakawa, resmi bergabung dengan tim Formula 1 Alpine sebagai…

2 hari ago

MotoGP 2025: Jejak Langkah Rookie, Akankah Sehebat Pedro?

MotoGP 2025 akan diramaikan oleh tiga pendatang baru, yaitu Ai Ogura, Fermin Aldeguer, dan Somkiat…

2 hari ago

Suzuki Indonesia Siap Luncurkan Kendaraan Baru, Diduga Fronx

Suzuki Indonesia telah terdaftar dengan kendaraan baru untuk pasar domestik. Kendaraan ini diduga kuat merupakan…

4 hari ago

FIA Rilis Jadwal Resmi Formula E Musim 2025

Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Kejuaraan Dunia Formula E musim…

4 hari ago

Zhou Guanyu: Membuat Sejarah Sebagai Pembalap Formula 1 Asal China

Zhou Guanyu merasa bangga telah mengukir sejarah sebagai pembalap Formula 1 pertama dari China, meskipun…

5 hari ago

Nico Hulkenberg: Rekor, Konsistensi, dan Misteri Tanpa Podium

Nico Hulkenberg, pembalap Formula 1 asal Jerman yang dikenal karena konsistensinya di lintasan, telah mencapai…

5 hari ago