Uncategorized

Standardisasi Alat Pemadam Kebakaran Kendaraan Tertentu: Seberapa Pentingnya?

dapurpacu.com – Seminar “Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” ini menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Tiga pembicara yang diundang adalah Achmad Wildan, Penyidik ​​Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Technology Mobility Tbk (Vector). Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Pengujian Jenis Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.

Sebagai syarat mendasar yang harus dipenuhi baik kendaraan baru maupun bekas, Ahmad Wildan memberikan sambutan di awal acara yang menekankan pentingnya standar keselamatan.

Misalnya, semua kendaraan yang membawa barang tertentu yang tercakup dalam peraturan ini, baik kendaraan baru maupun bekas, wajib dipasang RUP (pelindung underrun belakang) dan APC (alat reflektif). Hal ini menyangkut masalah APAR. katanya, Jumat, 25 Agustus 2023, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Lanjutnya, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada mobil baik baru maupun lama harus memenuhi standar keselamatan minimal yang dituangkan dalam peraturan, antara lain tidak mengandung bahan beracun dan mampu memadamkan minimal 3 jenis kebakaran, yaitu tipe A dan B. mempunyai umur simpan minimal 8 tahun bila tidak dirawat, dan B.

Oleh karena itu, APAR yang digunakan saat ini hanya mampu memadamkan api tipe B dan C atau yang masa kadaluwarsanya tanpa perawatan kurang dari 8 tahun harus segera diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan minimal keselamatan kendaraan. diatur dalam peraturan ini.

Persyaratan yang dituangkan dalam peraturan ini harus dipenuhi oleh setiap kendaraan baru yang diserahkan kepada konsumen.

Pabrikan wajib menyediakan alat pemadam kebakaran yang memenuhi persyaratan minimum, termasuk petunjuk penggunaan dan rincian yang jelas dan dapat dimengerti oleh pengguna kendaraan (KISS/tetap sederhana, bodoh). Mengingat hal ini erat kaitannya dengan hak konsumen atas keselamatan, maka diharapkan YLKI dapat mengambil peran termasuk dalam hal pengawasan.

Sementara itu, mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling penting, jika suatu kendaraan sudah dijual kepada umum namun standar keselamatannya sudah ketinggalan zaman, maka sebaiknya produsen otomotif mengganti suku cadang tersebut sesuai dengan standar keselamatan yang baru. atau istilah bakunya adalah melakukan recall.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Ryo Hirakawa Bergabung dengan Alpine sebagai Pembalap Penguji

Pemenang Le Mans 24 Hours, Ryo Hirakawa, resmi bergabung dengan tim Formula 1 Alpine sebagai…

2 hari ago

MotoGP 2025: Jejak Langkah Rookie, Akankah Sehebat Pedro?

MotoGP 2025 akan diramaikan oleh tiga pendatang baru, yaitu Ai Ogura, Fermin Aldeguer, dan Somkiat…

2 hari ago

Suzuki Indonesia Siap Luncurkan Kendaraan Baru, Diduga Fronx

Suzuki Indonesia telah terdaftar dengan kendaraan baru untuk pasar domestik. Kendaraan ini diduga kuat merupakan…

4 hari ago

FIA Rilis Jadwal Resmi Formula E Musim 2025

Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Kejuaraan Dunia Formula E musim…

4 hari ago

Zhou Guanyu: Membuat Sejarah Sebagai Pembalap Formula 1 Asal China

Zhou Guanyu merasa bangga telah mengukir sejarah sebagai pembalap Formula 1 pertama dari China, meskipun…

5 hari ago

Nico Hulkenberg: Rekor, Konsistensi, dan Misteri Tanpa Podium

Nico Hulkenberg, pembalap Formula 1 asal Jerman yang dikenal karena konsistensinya di lintasan, telah mencapai…

5 hari ago