Franciska Wihardja Minta Komnas HAM Lindungi Hak Asasi Tom Lembong di Penjara

dapurpacu – Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengadukan nasib suaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam di penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Franciska mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai mencederai hak asasi suaminya. Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan penahanannya tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang adil dan benar. “Kami sangat kecewa dengan tindakan Kejagung yang kami anggap sewenang-wenang dan diskriminatif,” ujar Franciska saat mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat sore.

Dalam audiensi tersebut, Franciska didampingi oleh tim kuasa hukum yang menyampaikan bahwa Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali oleh Kejagung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Namun, setelah pemeriksaan terakhir, Tom tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.

Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut. “Kami akan menangani pengaduan ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Komnas HAM slot kamboja. Setelah ada analisis dan kelengkapan bukti yang cukup, kami akan memberikan tindak lanjut dalam waktu 7 hari kerja,” ujarnya.

Franciska juga menyampaikan bahwa suaminya mengalami tekanan mental yang sangat besar selama proses pemeriksaan. “Tom sangat tertekan dan bingung, sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan termasuk menandatangani surat persetujuan penunjukan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan,” ungkapnya.

franciska-wihardja-minta-komnas-ham-lindungi-hak-asasi-tom-lembong-di-penjara

Selain itu, Franciska juga mengungkapkan bahwa suaminya tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukum sendiri. “Kejagung melanggar hak Tom untuk mendapatkan bantuan hukum dan memilih penasihat hukum yang dipercaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wisata Budaya di Indonesia: Mengenal Tradisi dan Kearifan Lokal

Dalam surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum, Tom Lembong mengatakan bahwa ia tetap tersenyum meskipun dalam kondisi tertekan karena mengingat pesan dari istrinya untuk “tetap bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya”.

Franciska berharap bahwa Komnas HAM dapat memberikan perlindungan dan mencari keadilan bagi suaminya. “Kami percaya bahwa suami saya tidak bersalah dan menjadi korban dari proses penegakan hukum yang keliru,” ujarnya dengan penuh harap.

Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan Komnas HAM dapat memberikan perlindungan dan mencari keadilan bagi Tom Lembong serta keluarganya. “Kami menyerahkan semuanya kepada Tuhan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Franciska.