Denda untuk kartu pembayaran elektronik yang hilang mengurangi THR, membayar jumlah maksimum dua kali
dapurpacu.com – Bagi penumpang yang pulang dengan kendaraan pribadi dari jalan raya, wajib membawa kartu uang elektronik.
Diketahui, jalan tol di sekitar biasanya menggunakan sistem tertutup. Sistem membutuhkan satu kartu per kendaraan.
Dengan begitu, penting untuk menjaga kartu kredit agar tidak hilang atau rusak. Sebab, jika itu terjadi, penumpang bisa tergigit yang akan menghapus THR-nya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut
“Pengguna jalan tol wajib membayar dua kali harga tol untuk bagian terpanjang jalan tol yang ditutup jika:
A. Wajib Pajak Jalan Tol tidak dapat memberikan tanda bukti masuk jalan tol pada saat melakukan pembayaran jalan tol
B. Tunjukkan bukti check-in yang rusak saat membayar
vs. Itu tidak menunjukkan login yang benar atau arah yang sesuai saat membayar uang.”
Dapurpacu.com- Bagi penumpang yang pulang dengan kendaraan pribadi dari jalan raya, wajib membawa kartu e-money.
Diketahui, jalan tol di sekitar biasanya menggunakan sistem tertutup. Sistem membutuhkan satu kartu per kendaraan.
Dengan begitu, penting untuk menjaga kartu kredit agar tidak hilang atau rusak. Sebab, jika itu terjadi, penumpang bisa tergigit yang akan menghapus THR-nya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengguna jalan tol wajib membayar dua kali lipat harga tol untuk bagian terpanjang jalan tol yang ditutup jika:
A. Pembayar tol tidak dapat memberikan tanda bukti masuk jalan tol pada saat melakukan pembayaran jalan tol
B. Tunjukkan bukti check-in yang rusak saat membayar
vs. Itu tidak menunjukkan login yang benar atau arah yang sesuai saat membayar uang.”